Aksi kejahatan jalanan berupa pelecehan seksual/begal payudara di wilayah Desa Karangsari, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Sapuran bersama Polres Wonosobo.
Pria berinisial AF (25), warga Kecamatan Kalibawang yang bekerja sebagai petugas koperasi keliling, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap tanpa perlawanan.
Detail Kejadian & Pengungkapan:
Waktu Kejadian: Jumat (21/8) sekitar pukul 11.15 WIB di jalan umum sepi wilayah Karangsari, Sapuran.
Korban Perempuan berusia 16 tahun yang saat itu sedang berboncengan sepeda motor bersama temannya.
Modus Pelaku memepet motor korban dari belakang dan secara tiba-tiba menyentuh bagian tubuh korban secara paksa dengan tangan kiri hingga motor korban hampir hilang keseimbangan.
Petunjuk Penting Korban & saksi berhasil mengingat pelat nomor kendaraan pelaku, yaitu R 3650 DAD.
PenangkapanBerbekal Nopol tersebut, polisi melacak kendaraan hingga ke kantor koperasi keliling di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sawangan, Kecamatan Leksono. AF ditangkap saat berada di dalam kantor tersebut.
Ancaman Hukuman
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa AF disangkakan Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang perbuatan cabul terhadap anak.
Mari apresiasi keberanian korban berusia 16 tahun ini yang tetap tenang dan jeli mengingat pelat nomor pelaku! Tetap waspada saat berkendara di jalanan sepi.











Komentar