Polres Wonosobo Ungkap Dugaan Persetubuhan terhadap Anak dan Pornografi

- Penulis

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

WONOSOBO – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Wonosobo bersama Unit IV/PPA Satreskrim Polres Wonosobo mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan pornografi. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan DP (21) sebagai tersangka, dengan korban seorang perempuan berinisial A (18).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi secara berulang sejak akhir April 2025 hingga awal Januari 2026. Peristiwa tersebut diduga berlangsung di rumah tersangka dan salah satu hotel di wilayah Kabupaten Wonosobo.

Penyidik mengungkap, tersangka diduga menggunakan modus membujuk dan merayu korban hingga korban menuruti keinginannya. Selain dugaan persetubuhan, tersangka juga diduga merekam korban dalam kondisi telanjang tanpa hak. Rekaman tersebut kemudian diduga diunggah ke media sosial dengan motif kecemburuan terhadap korban.

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban mengetahui adanya video yang memperlihatkan korban dalam kondisi telanjang beredar di media sosial. Setelah dikonfirmasi, korban mengakui bahwa video tersebut diduga direkam dan diunggah oleh tersangka yang saat itu merupakan pacarnya.

Keluarga korban sebelumnya sempat berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan sehingga keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Wonosobo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC bersama Unit IV/PPA Satreskrim Polres Wonosobo melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Setelah memperoleh alat bukti yang cukup dan melalui gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan DP sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dan/atau ketentuan mengenai pornografi dalam KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Wonosobo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban.

Kjn

Follow WhatsApp Channel karyajurnalisnusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Wonosobo Matangkan Pengamanan Pilkades Serentak melalui Rakor Lintas Sektoral
Di duga Kurangnya pengawasan,pengangsu BBM Bersubsidi bebas beroperasi di beberapa titik SPBU Bumiayu
Wonoroto Dicanangkan sebagai Kampung Bebas dari Narkoba, Program Akan Diperluas ke Wilayah Lain
Raih Juara 1 Defile E-Sport Kapolri Cup, SMK Muhammadiyah 1 Wonosobo Terima Penghargaan
Sambut HUT TNI ke-81 Dan HUT ke 76 Kodam IV/Dip, Kodim 0707/Wonosobo Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Tieng
Kapolres Wonosobo Ajak Perangkat Desa Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Pilkades
Polres Wonosobo Gelar Apel Penghargaan, Bupati Apresiasi Sinergi Jaga Kamtibmas
Polres Wonosobo Salurkan Bantuan dan Trauma Healing untuk Korban Kebakaran di Tieng
Berita ini 22 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 10:51 WIB

Polres Wonosobo Matangkan Pengamanan Pilkades Serentak melalui Rakor Lintas Sektoral

Senin, 21 September 2026 - 18:52 WIB

Di duga Kurangnya pengawasan,pengangsu BBM Bersubsidi bebas beroperasi di beberapa titik SPBU Bumiayu

Senin, 21 September 2026 - 12:42 WIB

Wonoroto Dicanangkan sebagai Kampung Bebas dari Narkoba, Program Akan Diperluas ke Wilayah Lain

Senin, 21 September 2026 - 12:22 WIB

Raih Juara 1 Defile E-Sport Kapolri Cup, SMK Muhammadiyah 1 Wonosobo Terima Penghargaan

Sabtu, 19 September 2026 - 01:12 WIB

Kapolres Wonosobo Ajak Perangkat Desa Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Pilkades

Berita Terbaru