Komisi Kejaksaan RI Lakukan Pemantauan Penanganan Perkara Dugaan Korupsi dan TPPU yang Melibatkan Mantan Jampidsus,

- Penulis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026 – Dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (eks Jampidsus), FA.
Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi tersebut, Tim Komjak RI yang terdiri atas Komisioner Diah Srikanti, Rita Serena Kolibonso, dan Nurokhman melakukan kunjungan pemantauan ke Kejaksaan Agung RI dan diterima oleh Ketua Tim Sembilan, Prof. Rudi Margono, beserta jajaran.

Dalam pertemuan tersebut, Tim Sembilan menyampaikan perkembangan penanganan perkara yang hingga saat ini masih terus berjalan. Tahapan penyidikan masih dilakukan secara intensif, antara lain melalui pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka, pendalaman terhadap berbagai dokumen perusahaan, serta pelaksanaan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan.

Tim Sembilan juga memaparkan konstruksi hukum perkara yang sedang ditangani. Penyidikan mencakup dugaan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi dengan dugaan perbuatan pemerasan, suap, dan/atau gratifikasi, yang selanjutnya dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan hasil pembuktian dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Sembilan yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, Prof. Rudi Margono, menyampaikan bahwa telah menerbitkan surat usulan pemberhentian sementara terhadap status jaksa atas nama FA.

Usulan tersebut telah disampaikan kepada Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Tim Sembilan juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap FA dalam kapasitasnya sebagai tersangka guna melengkapi proses pembuktian dan pemberkasan perkara.
Komisi Kejaksaan RI mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan Tim Sembilan dalam menangani perkara tersebut. Komjak menilai proses penyidikan perlu terus dilaksanakan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) serta prinsip due process of law.

Komisi Kejaksaan RI akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan penanganan perkara ini sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan eksternal terhadap Kejaksaan Republik Indonesia, sekaligus untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan hukum, kode etik, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.(***)

Red”Komisi Kejaksaan Republik Indonesia

Follow WhatsApp Channel karyajurnalisnusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Gugatan Gardu Induk Memasuki Tahapan Bukti Awal Atau Profesi
Kejaksaan Negeri Wonosobo Lakukan Penggeledahan di Dinas Sosial untuk Dalami Dugaan Penyimpangan Program PKH
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 02:37 WIB

Sidang Gugatan Gardu Induk Memasuki Tahapan Bukti Awal Atau Profesi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:06 WIB

Kejaksaan Negeri Wonosobo Lakukan Penggeledahan di Dinas Sosial untuk Dalami Dugaan Penyimpangan Program PKH

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:04 WIB

Komisi Kejaksaan RI Lakukan Pemantauan Penanganan Perkara Dugaan Korupsi dan TPPU yang Melibatkan Mantan Jampidsus,

Berita Terbaru