- Penulis

Minggu, 6 September 2026 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

WONOSOBO – Polres Wonosobo mendalami perkara dugaan peredaran obat keras yang berawal dari penyerahan seorang pria oleh masyarakat pada Jumat, 4 September 2026. Polisi kini memeriksa orang yang diserahkan beserta barang yang diamankan untuk memastikan konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Tempat kejadian perkara (TKP) berada di sebuah rumah kontrakan di Dukuh Sejaten RT 005 RW 005, Kelurahan/Desa Kejiwan, Kecamatan Wonosobo. Penanganan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB dan selanjutnya tersangka beserta barang yang diamankan dibawa ke Polres Wonosobo untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba.

Pria tersebut berinisial MHS, 29 tahun, dari Provinsi Aceh.

Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo AKP Teguh Sukosso, S.H., M.H., mengatakan penyidik langsung melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap tersangka maupun barang yang diamankan.

“Kami langsung melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Setiap fakta dan barang yang diamankan kami periksa berdasarkan alat bukti,” kata Teguh.

Dari penanganan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 32 butir obat Psikotropika dan juga mengamankan 1.430 butir obat keras (Daftar G).

Selain obat-obatan tersebut, penyidik turut mengamankan satu plastik kresek warna putih, satu tas ransel, satu unit telepon seluler iPhone 14 warna putih, serta uang tunai Rp360 ribu yang merupakan hasil dari penjualan obat tersebut.

Seluruh barang yang diamankan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk didalami keterkaitannya dengan perkara.

Menurut Teguh, setiap tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh. Hasil pemeriksaan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Penanganan perkara kami lakukan secara profesional, objektif, dan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Teguh juga mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada kepolisian.

“Partisipasi masyarakat sangat membantu Polri dalam menjaga lingkungan dari peredaran obat-obatan yang berpotensi membahayakan,” katanya.

Dalam perkara ini, tersangka dikenakan sangkaan terkait tindak pidana psikotropika dan kesehatan. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 435 dan subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sangkaan tersebut berkaitan dengan kepemilikan, penyimpanan atau membawa psikotropika serta peredaran sediaan farmasi berupa obat keras yang tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

Adapun mengenai ancaman pidana, penerapannya disesuaikan dengan sangkaan pasal yang dikenakan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyidik masih mengembangkan perkara dengan menindaklanjuti informasi yang diperoleh selama proses penyidikan, termasuk melakukan upaya pencarian terhadap DPO yang dalam perkara tersebut adalah berperan sebagai penyuplai obat.

“Perkara ini sudah masuk ke tahap Penyidikan dan masih berjalan. Informasi yang kami peroleh akan kami tindak lanjuti untuk mengungkap perkara ini secara menyeluruh,” tegas Teguh.

Polres Wonosobo memastikan perkembangan perkara akan disampaikan secara resmi sesuai tahapan penyidikan dan informasi yang dapat dibuka kepada publik.

Follow WhatsApp Channel karyajurnalisnusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Wonosobo Matangkan Pengamanan Pilkades Serentak melalui Rakor Lintas Sektoral
Di duga Kurangnya pengawasan,pengangsu BBM Bersubsidi bebas beroperasi di beberapa titik SPBU Bumiayu
Wonoroto Dicanangkan sebagai Kampung Bebas dari Narkoba, Program Akan Diperluas ke Wilayah Lain
Raih Juara 1 Defile E-Sport Kapolri Cup, SMK Muhammadiyah 1 Wonosobo Terima Penghargaan
Sambut HUT TNI ke-81 Dan HUT ke 76 Kodam IV/Dip, Kodim 0707/Wonosobo Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Tieng
Kapolres Wonosobo Ajak Perangkat Desa Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Pilkades
Polres Wonosobo Gelar Apel Penghargaan, Bupati Apresiasi Sinergi Jaga Kamtibmas
Polres Wonosobo Salurkan Bantuan dan Trauma Healing untuk Korban Kebakaran di Tieng
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 10:51 WIB

Polres Wonosobo Matangkan Pengamanan Pilkades Serentak melalui Rakor Lintas Sektoral

Senin, 21 September 2026 - 18:52 WIB

Di duga Kurangnya pengawasan,pengangsu BBM Bersubsidi bebas beroperasi di beberapa titik SPBU Bumiayu

Senin, 21 September 2026 - 12:42 WIB

Wonoroto Dicanangkan sebagai Kampung Bebas dari Narkoba, Program Akan Diperluas ke Wilayah Lain

Senin, 21 September 2026 - 12:22 WIB

Raih Juara 1 Defile E-Sport Kapolri Cup, SMK Muhammadiyah 1 Wonosobo Terima Penghargaan

Sabtu, 19 September 2026 - 01:12 WIB

Kapolres Wonosobo Ajak Perangkat Desa Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Pilkades

Berita Terbaru